Sabtu, 27 November 2010

Perlu Aturan Memiskinkan Koruptor

VIVAnews - Wacana pemiskinan bagi koruptor menjadi salah satu hal yang perlu dimasukkan dalam revisi Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Itu diungkap Martin Hutabarat, anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, usai diskusi 'Perolehan Harta Kekayaan Pejabat Publik yang Tidak Wajar', di Jakarta Media Centre, Sabtu, 27 November 2010. "Adanya desakan masyarakat, saya kira bagus," ujar Martin.

Fakta terjadinya berbagai kasus korupsi di kalangan pejabat dan penyelenggara negara belakangan mendorong perlunya memasukkan materi hukum tentang pemiskinan ke dalam undang-undang yang sudah ada, atau dibentuk undang-undang baru.

Undang-undang yang ada saat ini, yaitu UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta UU No 30 Tahun 2002 tentang Tipikor, terbukti tidak efektif membuat jera para koruptor.

Walaupun pemiskinan ini baru sebatas wacana, namun menurutnya sudah sempat disampaikan di sidang DPR. Jika terbukti ada harta pejabat negara yang luar biasa dan tidak jelas asal-usulnya, dan pejabat itu tidak mampu menjelaskan sumbernya, harta itu harus disita untuk negara.

"Itu yang ditakuti para koruptor. Asal jangan melanggar HAM, dan asal dia masih bisa hidup," ujarnya.

Dia menyadari akan ada resistensi dengan diterapkannya undang-undang semacam ini, namun hal ini diperlukan dalam rangka pemerintahan yang bersih, dan kalau ada yang takut, tidak perlu jadi pejabat.
http://www.blogger.com/post-create.g? Ditanya apakah presiden SBY perlu untuk turun tangan mendorong segera terbentuknya UU pemiskinan ini, Martin menegaskan Presiden harus bisa memberikan contoh keseriusan dalam penegakan hukum.

"Tanpa ada UU, revisi apapun, sebenarnya presiden harus memberi contoh. Kan kuncinya di contoh dan keseriusan melakukan penindakan hukum. Misalnya, kita selama ini 7-8 bulan hanya untuk penyidikan polisi. Kalau saya presiden, kau saya kasih tiga bulan, kau buat bersih itu mafia hukum," ujar Martin.
Wacana memiskinkan koruptor pertama kali disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Pernyataan Mahfud dipicu terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, yang ketahuan keluar masuk tahanan Mako Brimob. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar